Tuesday, August 13, 2013

Membuat SKCK dan Kartu Kuning Kabupaten Bogor 2013


A. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dahulu bernama SKKB/ Surat Keterangan Kelakuan Baik merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, baik polsek atau polres yang bisa digunakan untuk melamar kerja, ke luar negeri, dan sebagainya. Berikut saya beritahu cara untuk membuatnya, gampang :
1. Minta surat keterangan SKCK dari pihak RT dan RW
    Ketika minta surat keterangan, sebaiknya sudah ditulis untuk tujuan apa surat keterangan tersebut dibuat. Kalau mau melamar pekerjaan, ditulis melamar kerja, kalau keluar negeri ya tulis untuk keluar negeri. Untuk melamar CPNS sebenarnya bisa dengan keterangan melamar kerja, hanya beritahu di pihak polsek kalau untuk keperluan CPNS. Kalau keterangan pada SKCK hanya untuk melamar CPNS, ditakutkan tidak diterima untuk melamar umum jadi sbaiknya dibuat keterangan umum untuk melamar kerja.

2. Pergi ke Kantor Kelurahan / Kepala Desa setempat
    Ke kantor tersebut untuk meminta surat pengantar SKCK ke polsek. Syarat yang harus dibawa adalah KTP dan fotokopi KK. Berhubung saya tinggal di daerah Gunung Putri, maka saya membuat surat pengantar tersebut di Kantor Kepala Desa Gunung Putri sekitar Kranggan, persis samping gerbang tol Kranggan.

3. Pergi ke Polsek/Polres setempat
     Setelah mendapat surat pengantar dari kantor kepala desa, tidak perlu ke kantor kecamatan, dalam hal ini kecamatan gunung putri, langsung ke Polsek Gunung Putri di Wanaherang. Tempat pembuatan SKCK ada di samping kantor polisiny, ada penunjuk arahnya
     Kalau untuk mendaftar CPNS, BUMN, dan keluar negeri sebaiknya juga ke Polres, kalau hanya mendaftar pekerjaan di perusahaan biasa cukup ke Polsek. Di Polsek Gunung Putri, harus mengisi formulir dulu yang berisi data diri meliputi fisik,dll, bila ingin ke Polres. Setelah diisi formulirnya, dsertakan pula foto 4x6 1 lembar dan fotokopi KTP dan KK. Setelah diserahkan, akan cap sidik jari dan bayar Rp.15.000.Selesai di Polsek dan didapatlah surat pengantar ke Polres.
      Di Polres, dalam hal ini Polres Bogor di wilayah Pemda Kab. Bogor, hanya tinggal serarahkan surat pengantar Polres, fotokopi KTP, foto 2x3 atau 3x4 (saya lupa) 4 atau 5 lembar. Tunggu hingga dipanggil nama dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 15.000. Jadilah SKCK dari Polres. Sebaiknya selanjutnya SKCK difotokopi dan dilegalisir biar tidak bolak balik rumah-Polres. Tempat fotokopi ada di dalam lingkungan Polres Bogor.

B. Kartu Kuning Pencari Kerja / AK1
     Kartu kuning bisa didapatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Untuk di Kabupaten Bogor, ada di jalan Kebersihan di lingkungan Pemda Kab.Bogor. Tidak perlu surat keterangan dari manapun cukup datang ke Kantor Disnaker lalu serahkan syarat2nya, seperti foto 2x3 atau 3x4 1 lembar, fotokopi ijazah / SKL (surat keterangan lulus), dan fotokopi KTP. Kalau banyak yang bikin bisa 2 jam baru jadi, tapi kalau sedikit, sebentar juga jadi.

Saran:
1. Fotokopi dalam jumlah banyak KTP dan KK, minimal 10 biar tidak mencari-cari tempat fotokopi bila butuh fotokopi.
2. Cetak foto semua ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6 minimal 5 atau 10 lembar
3. Bisa diurus sendiiri dan jangan terpengaruh calo.
4. SKCK dan Kartu Kuning langsung jadi pada hari yang sama
5. Urus kartu kuning diusahakan pagi, untuk mengantisipasi pengunjung yang banyak.
6. Dari gerbang PEMDA Kab. Bogor, ada angkot nomer 34 yang muter di dalam lingkungan PEMDA jadi tidak perlu ojek yang biayanya bisa 2x lipat.

Demikian tulisan ini saya buat, mohon kalau ingin copas harap hubungi saya lewat email fournda@gmail.com. Kalau ada tulisan yang sama persis dengan di blog ini atau merubah tulisan tanpa mengubah pokok isinya, akan saya tindak lanjuti. Terima kasih.